Total Tayangan Halaman

Senin, 04 Mei 2015

PERNIKAHAN



“PERNIKAHAN”

Pernikahan adalah ikatan suci atau janji suci kedua insan hamba Alloh yang saling mencintai dan berkasih sayang karena Alloh dengan tujuan untuk menyempurnakan ibadah kepada Alloh dan mengikuti sunnah Rosululloh saw. Janji suci dengan melakukan Ijab Qobul dihadapan penghulu dengan kerelaan hati kedua belah pihak dan tanpa ada unsur keterpaksaan salah satu pihak, karena nantinya akan menghambat terwujudnya kebahagiaan dalam rumah tangga untuk mewujudkan keluarga yang Sakinah Mawaddah Warohmah, amin. Dan seorang ihwan nantinya akan menjadi pemimpin dalam keluarga, yang mempunyai tanggung jawab untuk menafkahi istri baik secara materiil maupun secara biologis, serta mempunyai tanggung jawab untuk bisa membimbing seorang istri lebih taat kepada Alloh, menjadi istri sholehah. Sebaik-baik perhiasan dunia adalah istri yang sholehah. Seperti yang telah dijelaskan dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 1-5 dan Surah An-Nisa ayat 19-25.
Surah An-Nisa ayat 1-5:
”Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu(Adam), dan (Alloh) menciptakan pasangannya(Hawa) dari (diri) nya; dan dari keduanya Alloh memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Alloh yang dengan nama-Nya kamu saling meminta, dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Alloh selalu menjaga dan mengawasimu.(QS. An-Nisa 4: 1)
“ Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah dewasa) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk, dan janganlah kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sungguh,(tindakan menukar dan memakan) itu adalah dosa yang besar.(QS.An-Nisa 4: 2)
“Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua,tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka(nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.(QS.An-Nisa 4:3)
“Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan(yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari 9maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.            (QS.An-Nisa 4:4)
“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang yang belum sempurna akalnya, harta(mereka yang ada dalam kekuasaannya) kamu yang dijadikan Alloh sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian(dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.                (QS.An-Nisa 4:5)      



Surah An-Nisa ayat 19-25:
“Wahai orang-orang yang beriman! Tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka dengan cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Alloh menjadikan kebaikan yang banyak padanya.(QS.An-Nisa 4:19)
“Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seorang diantara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali sedikitpun darinya. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata? (QS.An-Nisa 4:20)
“Dan bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal kamu telah bergaul satu sama lain(sebagai suami-istri). Dan mereka(istri-istrimu) telah mengambil perjanjian yang kuat (ikatan pernikahan) dari kamu. (QS.An-Nisa 4:21)
“Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi ayahmu, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sungguh perbuatan itu sangat keji dan dibenci (oleh Alloh) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). (QS.An-Nisa 4:22)
“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudara laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuan sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa  kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh Alloh Maha Pengampun, Maha Penyayang. (QS.An-Nisa 4:23)
“Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Alloh atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain-selain (perempuan-peempuan) yang demikian itu jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya  bukan untuk berzina. Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah maskawinnya kepada mereka sebagai suatu kewajiban. Tetapi tidak mengapa jika ternyata diantara kamu telah saling merelakannya, setelah ditetapkan. Sungguh Alloh Maha Mengetahui, Maha Bijaksana. (QS.An-Nisa 4:24)




“Dan barang siapa diantara kamu tidak mempunyai biaya untuk menikahi perempuan merdeka yang beriman, maka (dihalalkan menikahi perempuan) yang beriman dari hamba sahaya yang kamu miliki. Alloh mengetahui keimananmu. Sebagian dari kamu adalah dari sebagian yang lain( sama-sama keturunan Adam-Hawa), karena itu nikahilah mereka dengan izin tuannya dan berikanlah mereka maskawin yang pantas, karena mereka adalah perempuan-perempuan yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) perempuan yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya. Apabila mereka telah berumah tangga (bersuami), tetapi melakukan perbuatan keji (zina), maka (hukuman) bagi mereka setengah  dari apa (hukuman) perempuan-perempuan merdeka (yang tidak bersuami). (Kebolehan menikahi hamba sahaya) itu, adalah bagi orang-orang yang takut terhadap kesulitan dalam menjaga diri (dari perbuatan zina). Tetapi jika kamu bersabar, itu lebih baik bagimu. Alloh Maha Pengampun, Maha Penyayang. (QS.An-Nisa 4:25)

Surah Ar-Rum ayat 20-21:
“Dan diantara tanda-tanda kebesaran-Nya ialah Dia menciptakan kamu dari tanah, kemudian tiba-tiba kamu (menjadi) manusia  yang berkembang biak. Dan diantara tanda-tanda (kebesaran)-Nya  ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan diantaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Alloh) bagi kaum yang berfikir. (QS.Ar-Rum 30: 20-21)       

Seorang ahwat yang belum menikah, surga berada ditelapak kaki ibu akan tetapi setelah menikah berada pada suami. Ketika sudah menjadi seorang istri, maka seorang ahwat wajib patuh dan taat pada suami yang baik agamanya. Dan seorang istri yang durhaka kepada suaminya maka dia tidak akan pernah mencium wanginya surga, apalagi bisa memasukinya. Maka seorang ahwat ketika ingin menikah, berhak menentukan pasangan hidupnya yang taat dan patuh beribadah kepada Alloh dan kelak mampu membimbingnya menjadi wanita sholehah untuk menyempurnakan ibadah, untuk meraih ridho Alloh. Seorang istri adalah tanggung jawab seorang suami, jika seorang istri melakukan kesalahan atau dosa maka suami ikut menanggung dosanya karena sudah menjadi tugas dan tanggung jawab seorang suami mendidik istrinya menjadi lebih baik, akan tetapi jika seorang suami melakukan kesalahan atau dosa maka seorang istri tidak ikut menanggung dosanya, tapi berhak untuk mengingatkannya. Wallohua’lam bishawwab.                                                                                         

Tidak ada komentar:

Posting Komentar