“PERNIKAHAN”
Pernikahan
adalah ikatan suci atau janji suci kedua insan hamba Alloh yang saling
mencintai dan berkasih sayang karena Alloh dengan tujuan untuk menyempurnakan
ibadah kepada Alloh dan mengikuti sunnah Rosululloh saw. Janji suci dengan melakukan
Ijab Qobul dihadapan penghulu dengan kerelaan hati kedua belah pihak dan tanpa
ada unsur keterpaksaan salah satu pihak, karena nantinya akan menghambat
terwujudnya kebahagiaan dalam rumah tangga untuk mewujudkan keluarga yang
Sakinah Mawaddah Warohmah, amin. Dan seorang ihwan nantinya akan menjadi
pemimpin dalam keluarga, yang mempunyai tanggung jawab untuk menafkahi istri
baik secara materiil maupun secara biologis, serta mempunyai tanggung jawab
untuk bisa membimbing seorang istri lebih taat kepada Alloh, menjadi istri
sholehah. Sebaik-baik perhiasan dunia adalah istri yang sholehah. Seperti yang
telah dijelaskan dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 1-5 dan Surah An-Nisa ayat
19-25.
Surah An-Nisa ayat 1-5:
”Wahai manusia! Bertakwalah
kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu(Adam), dan
(Alloh) menciptakan pasangannya(Hawa) dari (diri) nya; dan dari keduanya Alloh
memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada
Alloh yang dengan nama-Nya kamu saling meminta, dan (peliharalah) hubungan
kekeluargaan. Sesungguhnya Alloh selalu menjaga dan mengawasimu.(QS. An-Nisa 4:
1)
“ Dan berikanlah kepada anak-anak
yatim (yang sudah dewasa) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan
yang buruk, dan janganlah kamu makan harta mereka bersama hartamu.
Sungguh,(tindakan menukar dan memakan) itu adalah dosa yang besar.(QS.An-Nisa
4: 2)
“Dan jika kamu khawatir tidak
akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu
menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua,tiga atau
empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka(nikahilah)
seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu
lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.(QS.An-Nisa 4:3)
“Dan berikanlah maskawin (mahar)
kepada perempuan(yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan.
Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari 9maskawin) itu
dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang
hati. (QS.An-Nisa 4:4)
“Dan janganlah kamu serahkan
kepada orang yang belum sempurna akalnya, harta(mereka yang ada dalam
kekuasaannya) kamu yang dijadikan Alloh sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka
belanja dan pakaian(dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka
perkataan yang baik.
(QS.An-Nisa 4:5)
Surah An-Nisa ayat 19-25:
“Wahai orang-orang yang beriman!
Tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu
menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah
kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang
nyata. Dan bergaullah dengan mereka dengan cara yang patut. Jika kamu tidak
menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai
sesuatu, padahal Alloh menjadikan kebaikan yang banyak padanya.(QS.An-Nisa
4:19)
“Dan jika kamu ingin mengganti
istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seorang
diantara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali
sedikitpun darinya. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan
yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata? (QS.An-Nisa 4:20)
“Dan bagaimana kamu akan
mengambilnya kembali, padahal kamu telah bergaul satu sama lain(sebagai
suami-istri). Dan mereka(istri-istrimu) telah mengambil perjanjian yang kuat
(ikatan pernikahan) dari kamu. (QS.An-Nisa 4:21)
“Dan janganlah kamu menikahi
perempuan-perempuan yang telah dinikahi ayahmu, kecuali (kejadian pada masa)
yang telah lampau. Sungguh perbuatan itu sangat keji dan dibenci (oleh Alloh)
dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). (QS.An-Nisa 4:22)
“Diharamkan atas kamu (menikahi)
ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara
ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak
perempuan dari saudara-saudara laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara yang
perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuan sesusuan,
ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang
dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum
campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu)
istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam
pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa
lampau. Sungguh Alloh Maha Pengampun, Maha Penyayang. (QS.An-Nisa 4:23)
“Dan (diharamkan juga kamu
menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan
perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Alloh atas kamu. Dan dihalalkan
bagimu selain-selain (perempuan-peempuan) yang demikian itu jika kamu berusaha
dengan hartamu untuk menikahinya bukan
untuk berzina. Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka,
berikanlah maskawinnya kepada mereka sebagai suatu kewajiban. Tetapi tidak
mengapa jika ternyata diantara kamu telah saling merelakannya, setelah
ditetapkan. Sungguh Alloh Maha Mengetahui, Maha Bijaksana. (QS.An-Nisa 4:24)
“Dan barang siapa diantara kamu
tidak mempunyai biaya untuk menikahi perempuan merdeka yang beriman, maka
(dihalalkan menikahi perempuan) yang beriman dari hamba sahaya yang kamu
miliki. Alloh mengetahui keimananmu. Sebagian dari kamu adalah dari sebagian
yang lain( sama-sama keturunan Adam-Hawa), karena itu nikahilah mereka dengan
izin tuannya dan berikanlah mereka maskawin yang pantas, karena mereka adalah
perempuan-perempuan yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula)
perempuan yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya. Apabila mereka
telah berumah tangga (bersuami), tetapi melakukan perbuatan keji (zina), maka
(hukuman) bagi mereka setengah dari apa
(hukuman) perempuan-perempuan merdeka (yang tidak bersuami). (Kebolehan
menikahi hamba sahaya) itu, adalah bagi orang-orang yang takut terhadap
kesulitan dalam menjaga diri (dari perbuatan zina). Tetapi jika kamu bersabar,
itu lebih baik bagimu. Alloh Maha Pengampun, Maha Penyayang. (QS.An-Nisa 4:25)
Surah Ar-Rum ayat 20-21:
“Dan diantara tanda-tanda
kebesaran-Nya ialah Dia menciptakan kamu dari tanah, kemudian tiba-tiba kamu (menjadi)
manusia yang berkembang biak. Dan
diantara tanda-tanda (kebesaran)-Nya
ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri,
agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan
diantaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar
terdapat tanda-tanda (kebesaran Alloh) bagi kaum yang berfikir. (QS.Ar-Rum 30:
20-21)
Seorang ahwat
yang belum menikah, surga berada ditelapak kaki ibu akan tetapi setelah menikah
berada pada suami. Ketika sudah menjadi seorang istri, maka seorang ahwat wajib
patuh dan taat pada suami yang baik agamanya. Dan seorang istri yang durhaka
kepada suaminya maka dia tidak akan pernah mencium wanginya surga, apalagi bisa
memasukinya. Maka seorang ahwat ketika ingin menikah, berhak menentukan
pasangan hidupnya yang taat dan patuh beribadah kepada Alloh dan kelak mampu
membimbingnya menjadi wanita sholehah untuk menyempurnakan ibadah, untuk meraih
ridho Alloh. Seorang istri adalah tanggung jawab seorang suami, jika seorang
istri melakukan kesalahan atau dosa maka suami ikut menanggung dosanya karena
sudah menjadi tugas dan tanggung jawab seorang suami mendidik istrinya menjadi
lebih baik, akan tetapi jika seorang suami melakukan kesalahan atau dosa maka
seorang istri tidak ikut menanggung dosanya, tapi berhak untuk mengingatkannya.
Wallohua’lam bishawwab.